UU
PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kota Banjar menetapkan peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis yang berlaku di wilayah Kota Banjar tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjar.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
