UU
PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kota Banjar mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
