UU
PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, jumlah dan komposisi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa-ten Ciamis tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ciamis ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Banjar.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ciamis, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.
Bagian kedua Pemerintahan Daerah
