UU
PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Kota Banjar mempunyai batas wilayah:
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis, serta Kecamatan Dayeuh Luhur dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lakbok dan Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis; dan
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cimaragas dan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Banjar secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
