UU
PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, Walikota Administratif Banjar
diangkat sebagai Penjabat Walikota Banjar oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Jawa Barat.
(2) Peresmian Kota Banjar serta pelantikan Penjabat Walikota
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk
meresmikan Kota Banjar dan/atau melantik Penjabat Walikota.
