ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
- Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan
perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar
negeri.
- Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak
perdagangan internasional.
- Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan
bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
- Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk
dan pajak/pungutan ekspor.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk
penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
- Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam
negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
PRESIDEN
Belanja negara …
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat,
dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
- Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan pengeluaran pembangunan.
- Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum
pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam
negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin
lainnya.
- Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek
pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat.
- Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk
membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari dana
bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
- Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi dan
Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
- Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
- Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk
membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai
pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan secara eksplisit dalam
undang-undang tentang otonomi khusus suatu daerah tertentu, serta untuk penyeimbang
kekurangan dana alokasi umum.
- Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun
PRESIDEN
anggaran berjalan.
Sisa lebih …
Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi
defisit anggaran yang terjadi.
Sektor adalah kumpulan subsektor.
Subsektor adalah kumpulan program.
Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja
negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
- Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan
penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
- Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman
luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran
cicilan pokok pinjaman luar negeri.
- Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan
bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
- Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 yang memuat pendapatan dan
belanja negara merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan
Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002.
(2) Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menjadi lampiran Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber:
penerimaan perpajakan;
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar
PRESIDEN
empat ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan …
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar
delapan ratus empat puluh dua juta rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00
(nihil).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus
satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).
Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari:
pajak dalam negeri;
pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar delapan ratus
delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh
delapan miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 5
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
penerimaan sumber daya alam;
bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh lima miliar
empat ratus lima puluh juta rupiah).
PRESIDEN
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh satu
miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
(4) Penerimaan …
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari:
anggaran belanja pemerintah pusat;
dana perimbangan;
dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh miliar empat
puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus
lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar
rupiah) yang masing-masing terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00
(satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat
miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat
triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah).
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri
dari:
PRESIDEN
pengeluaran rutin;
pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin …
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar
sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus
juta rupiah), yang terdiri dari pembiayaan pembangunan rupiah sebesar Rp26.469.100.000.000,00
( dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan
pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga
puluh miliar rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor, subsektor, dan selanjutnya ke dalam
program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran
pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan ke dalam sektor dan subsektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan
menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(2) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam
program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran
pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan menjadi lampiran yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 9
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari:
dana bagi hasil;
dana alokasi umum;
dana alokasi khusus.
PRESIDEN
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam
juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum …
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua
puluh lima juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
Pasal 10
(1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar
Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus
dua puluh dua juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah
anggaran belanja negara sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun
delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5),
maka dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar Rp42.134.479.000.000,00
(empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta
rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
- pembiayaan dalam negeri sebesar Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima
ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
- pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun
enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 11
PRESIDEN
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2002, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai:
realisasi pendapatan negara dan hibah;
realisasi belanja negara;
realisasi pembiayaan defisit.
(2) Dalam laporan …
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6
(enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2002, untuk dibahas bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau
perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam
rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002.
Pasal 12
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 yang
masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2003 menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 2003.
(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran
Pasal 13
Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2002 ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan
dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 14
PRESIDEN
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2002
berakhir.
Pasal 15…
Pasal 15
(1) Setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara
mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara
setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir,
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet,
Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860), yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2001
PRESIDEN
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2001
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 merupakan
pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana
Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagai penjabaran dari Program
Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 yang merupakan
pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 disusun
berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari
dalam negeri dan luar negeri;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 merupakan
rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak
1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2002, dalam rangka memelihara dan
meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya, serta pelaksanaan
desentralisasi fiskal;
- bahwa untuk memelihara kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu
diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam
anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2002;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 206);
