UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2001
PRESIDEN
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2001
ttd
PRESIDEN
