HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
Pasal 1
Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2002,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Tarif Dasar Listrik Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas :
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A dan II B;
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A dan III B;
Tarif …
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV A dan IV B;
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V A dan V B;
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI A dan VI B;
Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII A dan VII B;
Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII A dan VIII B;
Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX A dan IX B.
Pasal 3
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelaksanaan Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 5
Dengan ditetapkan Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2001 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 94) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 …
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TTD
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 160
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik baik di perkotaan, di perdesaan, maupun untuk mendorong kegiatan ekonomi, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
Undang-…
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
