KEPPRES
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
Pasal 1
Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2002,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
