HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN
Pasal 1
Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik
Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2001, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Tarif Dasar Listrik Tahun 2001 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas :
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI;
Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.
Pasal 3
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan
Presiden ini.
PRESIDEN
Pasal 4 …
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 5
Dengan ditetapkan Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2000 tentang
Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan
Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 42) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2001
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2001
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik baik
di perkotaan, di pedesaan, maupun untuk mendorong kegiatan ekonomi, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3317);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3821);
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan
Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
