Pasal 2
Tarif Dasar Listrik Tahun 2001 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas :
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI;
Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.
