KEPPRES
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2001
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2001
,
ttd
