KEPPRES
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN
Pasal 5
Dengan ditetapkan Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2000 tentang
Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan
Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 42) dinyatakan tidak berlaku.
