KEPPRES
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
Pasal 3
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelaksanaan Keputusan Presiden ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelaksanaan Keputusan Presiden ini.