KEPPRES
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TTD
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 160
