UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 13
Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2002 ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan
dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.
