UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 12
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 yang
masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2003 menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 2003.
(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran
