Pasal 11
PRESIDEN
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2002, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai:
realisasi pendapatan negara dan hibah;
realisasi belanja negara;
realisasi pembiayaan defisit.
(2) Dalam laporan …
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6
(enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2002, untuk dibahas bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau
perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam
rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002.
