Pasal 10
(1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar
Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus
dua puluh dua juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah
anggaran belanja negara sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun
delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5),
maka dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar Rp42.134.479.000.000,00
(empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta
rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
- pembiayaan dalam negeri sebesar Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima
ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
- pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun
enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
