Pasal 9
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari:
dana bagi hasil;
dana alokasi umum;
dana alokasi khusus.
PRESIDEN
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam
juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum …
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua
puluh lima juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
