UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 15
(1) Setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara
mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara
setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir,
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
