Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri
dari:
PRESIDEN
pengeluaran rutin;
pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin …
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar
sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus
juta rupiah), yang terdiri dari pembiayaan pembangunan rupiah sebesar Rp26.469.100.000.000,00
( dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan
pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga
puluh miliar rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor, subsektor, dan selanjutnya ke dalam
program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran
pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
