RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
(1) Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001, diperinci ke dalam sektor, subsektor dan program sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.
(2) Rincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperinci lebih lanjut
ke dalam kegiatan untuk pengeluaran rutin dan ke dalam proyek untuk pengeluaran pembangunan menurut masing-masing Departemen/Lembaga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Pergeseran biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar Program
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 Keputusan Presiden Nomor 17
Tahun 2000.
(2) Pergeseran jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar
program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000.
Pasal 3
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.
PRESIDEN
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sektor, subsektor, program, kegiatan untuk pengeluaran rutin dan proyek untuk pengeluaran pembangunan Departemen/Lembaga bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149);
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3930);
