KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.
PRESIDEN
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
ttd
