KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 2
(1) Pergeseran biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar Program
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 Keputusan Presiden Nomor 17
Tahun 2000.
(2) Pergeseran jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar
program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000.
