UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari:
pajak dalam negeri;
pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar delapan ratus
delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh
delapan miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
