Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber:
penerimaan perpajakan;
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar
PRESIDEN
empat ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan …
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar
delapan ratus empat puluh dua juta rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00
(nihil).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus
satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).
