PEMBENTUKAN KOTA BIMA
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Timur.
Kabupaten...
PRESIDEN
Kabupaten Bima adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Kota Administratif Bima adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Bima di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kota Bima berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bima yang terdiri atas :
Kecamatan Asakota;
Kecamatan RasanaE Barat; dan
Kecamatan RasanaE Timur.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bima dikurangi dengan wilayah Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kota Bima mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wera Kabupaten Bima;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Belo Kabupaten Bima; dan
PRESIDEN
- Sebelah...
- sebelah barat berbatasan dengan daerah Teluk Bima.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, Pemerintah Kota Bima
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Kewenangan Kota Bima mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 8
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota Bima.
(2) Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima
untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
PRESIDEN
- pengangkatan...
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Bima, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, jumlah dan komposisi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang temasuk dalam wilayah Kota Bima dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bima ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Bima.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bima, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
Bagian kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Bima.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, Walikota Administratif Bima
diangkat sebagai penjabat Walikota Bima oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Barat.
PRESIDEN
(2) Peresmian...
(2) Peresmian Kota Bima serta pelantikan Penjabat Walikota
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu ) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kota Bima dan/atau melantik Penjabat Walikota.
Pasal 12
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Bima dibentuk Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima,
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan Bupati Bima sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kota Bima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bima;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang berada di Kota Bima;
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bima;
utang-piutang Kabupaten Bima yang kegunaannya untuk Kota Bima; serta
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bima.
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan...
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota Bima.
(3) Inventarisasi dan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang
pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima terhitung sejak peresmian Kota Bima sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima.
Pasal 15
(1) Sebelum Kota Bima menetapkan peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Bima yang berlaku di wilayah Kota Bima tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bima.
(2) engan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Bima harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kota Bima.
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya, dan Kota Administratif Bima Kabupaten Bima pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu meningkatkan status Kota Administratif Bima menjadi Kota Bima;
- bahwa peningkatan status Kota Administratif Bima menjadi Kota Bima akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Bima;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
Undang-undang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
