UU
PEMBENTUKAN KOTA BIMA
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kota Bima menetapkan peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Bima yang berlaku di wilayah Kota Bima tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bima.
(2) engan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Bima harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kota Bima.
