UU
PEMBENTUKAN KOTA BIMA
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima terhitung sejak peresmian Kota Bima sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima.
