Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, jumlah dan komposisi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang temasuk dalam wilayah Kota Bima dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bima ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Bima.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bima, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
Bagian kedua
Pemerintah Daerah
