UU
PEMBENTUKAN KOTA BIMA
Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Bima.
