UU
PEMBENTUKAN KOTA BIMA
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, Walikota Administratif Bima
diangkat sebagai penjabat Walikota Bima oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Barat.
PRESIDEN
(2) Peresmian...
(2) Peresmian Kota Bima serta pelantikan Penjabat Walikota
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu ) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kota Bima dan/atau melantik Penjabat Walikota.
