UU
PEMBENTUKAN KOTA BIMA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bima dikurangi dengan wilayah Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
