UU
PEMBENTUKAN KOTA BIMA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Kota Bima mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wera Kabupaten Bima;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Belo Kabupaten Bima; dan
PRESIDEN
- Sebelah...
- sebelah barat berbatasan dengan daerah Teluk Bima.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
