UU
PEMBENTUKAN KOTA BIMA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, Pemerintah Kota Bima
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
