UU
PEMBENTUKAN KOTA BIMA
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kota Bima mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
