UU
PEMBENTUKAN KOTA BIMA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Bima di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Bima di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.