PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.
Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Kota…
PRESIDEN
- Kota Administratif Pariaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Pariaman.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Pariaman di wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kota Pariaman berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri atas:
- Kecamatan Pariaman Utara;
- Kecamatan Pariaman Tengah; dan
- Kecamatan Pariaman Selatan.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Padang Pariaman dikurangi dengan
wilayah Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kota Pariaman mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Pariaman secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, Pemerintah Kota Pariaman
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan...
PRESIDEN
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Kewenangan Kota Pariaman mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 8
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota Pariaman.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pariaman untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, jumlah dan komposisi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang
Pariaman, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Pariaman dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman.
(3) Pengisian...
PRESIDEN
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Pariaman.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pariaman, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Pariaman.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, Walikota Administratif
Pariaman diangkat sebagai penjabat Walikota Pariaman oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Barat.
(2) Peresmian Kota Pariaman serta pelantikan Penjabat Walikota
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kota Pariaman dan/atau melantik Penjabat Walikota.
Pasal 12
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Pariaman dibentuk Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V…
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota
Pariaman, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sumatera Barat, dan Bupati Padang Pariaman sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kota Pariaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Pariaman;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang berada dalam wilayah Kota Pariaman;
- badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan kegiatan-nya berada di Kota Pariaman;
- utang-piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaan-nya untuk Kota Pariaman; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Pariaman.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian kota dan pelantikan Penjabat Walikota.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang
pelaksanaannya oleh Gubernur Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman terhitung sejak peresmian Kota Pariaman sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman.
PRESIDEN
Pasal 15…
Pasal 15
(1) Sebelum Kota Pariaman menetapkan peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Padang Pariaman yang berlaku di wilayah Kota Pariaman tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pariaman.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Padang Pariaman harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kota Pariaman.
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Barat pada umumnya, dan Kabupaten Padang Pariaman pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu meningkatkan status Kota Administratif Pariaman menjadi Kota Pariaman;
- bahwa peningkatan status Kota Administratif Pariaman menjadi Kota Pariaman akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pariaman;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
Undang-undang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
