Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan.:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
- Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
- Wilayah Kota Pariaman adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No. 65/G.P/50.
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Pariaman adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintahan Kota Administratif Pariaman bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman. (2) Ibukota Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman berkedudukan di Kota Administratif Pariaman. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Pariaman, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Pariaman.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Pariaman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : (1) Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
epkumham.go
(2) Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
(3) Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada khususnya.
Pasal 5
(1) Wilayah Kota Administratif Pariaman meliputi :
a. Semua KeLurahan dan Desa yang termasuk Kecamatan Pariaman, yang terdiri dari :
Kelurahan Pasir
Kelurahan Kampung Perak
Kelurahan Lohong
Kelurahan Karan Aur
Kelurahan Alai Gelombang
Kelurahan Jawi-jawi 1
Kelurahan Jawi-jawi II
Kelurahan Kampung Jawa 1
Kelurahan Kampung Jawa 11
Kelurahan Kampung Pondok
Kelurahan Pondok II
Kelurahan Ujung Batung
Kelurahan Jalan Baru
Kelurahan Taratak
Kelurahan Jalan Kereta Api
Kelurahan Jati Hilir
Desa Jati Mudik
Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan
Desa Rawang
Desa Koto Kacik
Desa Kampung Sato
Desa Labuh Raya
Desa Koto Mandakek
Desa Pasir Pauh
Desa Subarang Padang
Desa Subarang
Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan
Desa Lapai
Desa Bunga Tanjung
Desa Kampung Tangah IV Kota Sei Rotan
Desa Kajai
Desa Kampung Kandang
Desa Kaluat
Desa Air Santok
epkumham.go
Desa Cubadak Mentawai
Desa Sungai Pasak
Desa Sungai Sirah
Desa Kampung Gadang
Desa Kampung Baru Padusunan
Desa Pakasai
Desa Talago Sarik
Desa Bato
Desa Batang Kabung
Desa Koto Maparak
Desa Apar
Desa Tanjung Sabar
Desa Ampalu
Desa Olo
Desa Alai
Desa Sikapak Hilir
Desa Padang Kunik
Desa Labung
Desa Sikapak Mudik
Desa Manggung
Desa Cubadak Air
Desa Sirambang
Desa Kasik Putih
Desa Sikapak Usang
Desa Hulu Bandar
Desa Taji-Taji
Desa Sungai Batung
Desa Durian Gadang
Desa Pakotan
Desa Naras Hilir
Desa Naras I
Desa Balai Naras
Desa Padang Birik-birik 751
Desa Sintuk
Desa Sungai Rambai.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Nan Sabaris yang terdiri dari :
Desa Marunggai
Desa Balai Kurai Taji
Desa Simpang
Desa Toboh Palabah
Desa Marabau
Desa Pauh Kurai Taji
Desa Batang Tanjungkek
Desa Sikabu
Desa Kampung Apar
Desa Taluk
epkumham.go
Desa Padang Cakur
Desa Palak Ameh
Desa Sungai Kasai
Desa Pasir Sumur
c. Sebagian Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik, yaitu terdiri dari :
Desa Rambai
Desa Punggung Lading. (2) Wilayah Kecamatan Nan Sabaris adalah wilayah setelah dikurangi dengan 14 (empat belas) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b. (3) Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik adalah wilayah setelah dikurangi dengan 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan dan Pembinaan Wilayah, maka wilayah Kota Administratif Pariaman dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni : a. Wilayah Kecamatan Pariaman Utara, terdiri dari :
Desa Kampung Gadang
Desa Kampung Baru Padusunan
Desa Pakasai
Desa Talago Barik
Desa Manggung
Desa Apar
Desa Tanjung Sabar
Desa Ampalu
Desa Cubadak Air
1O. Desa Sirambang
Desa Olo
Desa Alai
Desa Kasik Putih
Desa Sikapak Usang
Desa Hulu Bandar
Desa Taji-Taji
Desa Sungai Batung
Desa Durian Gadang
Desa Sikapak Hilir
Desa Padang Kunik
Desa Labung
Desa Sikakap Mudik
Desa Pakotan
Desa Naras Hilir
Desa Naras Satu
Desa Balai Naras
Desa Padang Birik-Birik
Desa Sintuk
epkumham.go
- Desa Rambai
b. Wilayah Kecamatan Pariaman Tengah, terdiri dari :
Kelurahan Pasir
Kelurahan Kampung Perak
Kelurahan Lohong
Kolurahan Karan Aur
Kelurahan Alai Gelombang
Kelumhan Jawi-Jawi I
Kelurahan Jawi-Jawi II
Kelurahan Kampung Jawa I
Kelurahan Kampung Jawa 11
Kelurahan Pondok
Kelurahan Pondok II
Kelurahan Ujung Batung
Kelurahan Jalan Baru
Kelurahan Taratak
Kelurahan Jalan Kereta Api
Kelurahan Jati Hilir
Desa Jati Mudik
Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan
Desa Rawang
Desa Koto Kacik
Desa Kampung Sato
Desa Labuh Raya
Desa Pasir Pauh
Desa Koto Mandakek
Desa Subarang Padang
Desa Subarang
Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan
Desa Lapai
Desa Bato
Desa Batang Kabung
Desa Koto Marapak
Desa Air Sontok
Desa Cubadak Mentawai
Desa Sungai Pasak
Desa Sungai Sirah. c. Wilayah Kecamatan Pariaman Selatan, terdiri dari :
Desa Bungo Tanjung
Desa Kampung Tangah IV Koto Sei Rotan
Desa Kajai
Desa Kampung Kandang
Desa Kaluat
Desa Rambai
Desa Punggung Lading
epkumham.go
Desa Marunggi
Desa Balai Kurai Taji
Desa Simpang
Desa Toboh Palaboh
Desa Marabau
Desa Pauh Kurai Taji
Desa Batang Tajungkek
Desa Sikabu
Desa Kampung Apar
Desa Taluk
Desa Padang Cakur
Desa Ameh
Desa Sungai Kasai
Desa Pasir Sumur
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Pariaman berkedudukan di Kota Pariaman. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Utara berkedudukan di Desa Balai Naras. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Tengah berkedudukan di Kelurahan Pasir. (4) Pusat Pemerintah Kecamatan Kota Pariaman Selatan berkedudukan di Desa Balai Kurai Taji.
Pasal 8
Perincian Struktur Pemerintahan Kota Admistratif Pariaman ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi situasi kota yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan pembinaan Kota Administratif Pariaman sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Padang Pariaman, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
epkumham.go
Pasal 10
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
- Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
- Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Pariaman, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
- Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perobahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Padang Pariaman atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Pasal 11
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat. (3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
epkumham.go
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 49
epkumham.go
