PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Pariaman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : (1) Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
epkumham.go
(2) Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
(3) Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada khususnya.
