Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Pariaman meliputi :
a. Semua KeLurahan dan Desa yang termasuk Kecamatan Pariaman, yang terdiri dari :
Kelurahan Pasir
Kelurahan Kampung Perak
Kelurahan Lohong
Kelurahan Karan Aur
Kelurahan Alai Gelombang
Kelurahan Jawi-jawi 1
Kelurahan Jawi-jawi II
Kelurahan Kampung Jawa 1
Kelurahan Kampung Jawa 11
Kelurahan Kampung Pondok
Kelurahan Pondok II
Kelurahan Ujung Batung
Kelurahan Jalan Baru
Kelurahan Taratak
Kelurahan Jalan Kereta Api
Kelurahan Jati Hilir
Desa Jati Mudik
Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan
Desa Rawang
Desa Koto Kacik
Desa Kampung Sato
Desa Labuh Raya
Desa Koto Mandakek
Desa Pasir Pauh
Desa Subarang Padang
Desa Subarang
Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan
Desa Lapai
Desa Bunga Tanjung
Desa Kampung Tangah IV Kota Sei Rotan
Desa Kajai
Desa Kampung Kandang
Desa Kaluat
Desa Air Santok
epkumham.go
Desa Cubadak Mentawai
Desa Sungai Pasak
Desa Sungai Sirah
Desa Kampung Gadang
Desa Kampung Baru Padusunan
Desa Pakasai
Desa Talago Sarik
Desa Bato
Desa Batang Kabung
Desa Koto Maparak
Desa Apar
Desa Tanjung Sabar
Desa Ampalu
Desa Olo
Desa Alai
Desa Sikapak Hilir
Desa Padang Kunik
Desa Labung
Desa Sikapak Mudik
Desa Manggung
Desa Cubadak Air
Desa Sirambang
Desa Kasik Putih
Desa Sikapak Usang
Desa Hulu Bandar
Desa Taji-Taji
Desa Sungai Batung
Desa Durian Gadang
Desa Pakotan
Desa Naras Hilir
Desa Naras I
Desa Balai Naras
Desa Padang Birik-birik 751
Desa Sintuk
Desa Sungai Rambai.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Nan Sabaris yang terdiri dari :
Desa Marunggai
Desa Balai Kurai Taji
Desa Simpang
Desa Toboh Palabah
Desa Marabau
Desa Pauh Kurai Taji
Desa Batang Tanjungkek
Desa Sikabu
Desa Kampung Apar
Desa Taluk
epkumham.go
Desa Padang Cakur
Desa Palak Ameh
Desa Sungai Kasai
Desa Pasir Sumur
c. Sebagian Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik, yaitu terdiri dari :
Desa Rambai
Desa Punggung Lading. (2) Wilayah Kecamatan Nan Sabaris adalah wilayah setelah dikurangi dengan 14 (empat belas) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b. (3) Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik adalah wilayah setelah dikurangi dengan 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c.
