PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan.:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
- Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
- Wilayah Kota Pariaman adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No. 65/G.P/50.
