PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian Struktur Pemerintahan Kota Admistratif Pariaman ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi situasi kota yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
