PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Pariaman berkedudukan di Kota Pariaman. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Utara berkedudukan di Desa Balai Naras. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Tengah berkedudukan di Kelurahan Pasir. (4) Pusat Pemerintah Kecamatan Kota Pariaman Selatan berkedudukan di Desa Balai Kurai Taji.
