PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat. (3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
epkumham.go
