PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
- Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
- Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Pariaman, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
- Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perobahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Padang Pariaman atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
