UU
PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, Walikota Administratif
Pariaman diangkat sebagai penjabat Walikota Pariaman oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Barat.
(2) Peresmian Kota Pariaman serta pelantikan Penjabat Walikota
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kota Pariaman dan/atau melantik Penjabat Walikota.
