UU
PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman terhitung sejak peresmian Kota Pariaman sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman.
PRESIDEN
