UU
PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kota Pariaman menetapkan peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Padang Pariaman yang berlaku di wilayah Kota Pariaman tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pariaman.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Padang Pariaman harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kota Pariaman.
